Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Gerbong Informasi.Com, Medan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan resmi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Tumanggor (AT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari penanganan perkara yang bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Medan, pada Jumat (5/6/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan status hukum Antonius Tumanggor telah ditingkatkan menjadi tersangka. Bahkan, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Adrian kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Namun, Adrian belum mengungkapkan apakah Antonius Tumanggor telah ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kepolisian akan menyampaikan perkembangan lengkap perkara itu melalui konferensi pers.

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor bernama Robin dengan Antonius Tumanggor di depan rumah terlapor di Jalan Tapanuli.

Berdasarkan laporan korban, insiden dipicu saat mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur hingga menimbulkan suara yang diduga memancing emosi terlapor.

Perselisihan kemudian berujung cekcok. Pelapor mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Antonius Tumanggor bersama anggota keluarganya, sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah dan lengan.

Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor setelah tiba di kediamannya.

Laporan tersebut selanjutnya diproses Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Seiring peningkatan status perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan Antonius Tumanggor sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan masih belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun tindak lanjut proses hukum, termasuk mengenai penahanan terhadap tersangka. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini