spot_img
spot_img

Konsumsi Narkotika Warga Tarakan Berhasil Digerebek Polisi

TARAKAN – Gegara mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu AS di grebek Satresnarkoba Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso RT 15, Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 00.10 Wita pada 12 September 2023 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika di Jalan Yos Sudarso tersebut, pelaku berinisial AS diamankan petugas saat sedang mengonsumsi narkotika di salah satu rumah.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui Kaur Bin Ops, Ipda Amiruddin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di rumah tersebut.

BACA JUGA  Pelaku Persetubuhan Anak di Lamandau Berhasil Ditangkap

“Warga laporan kalau di rumah itu sering terdengar suara bising. Kemudian dilakukan penyelidikan pada malam hari. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” katanya, Senin (18/9), dikutif dari https://kalteng.prokal.co.

Lanjutnya, saat dilakukan penggrebekan didapati pelaku berada di kamar. Tidak hanya pelaku, barang bukti lain turut diamankan. Yaitu satu alat isap, korek api dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
“Pengakuannya baru dua dua kali hisapan langsung datang petugas,” beber Amiruddin.

Kepada petugas pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan sabu itu tak jauh dari lokasi rumahnya dengan harga Rp50.000. Pelaku tersebut pun baru membeli di malam sesaat ia akan diamankan petugas.

BACA JUGA  Jasad Mr X Ditemukan Warga Didepan Warung Dikira Masih Tidur Ternyata...

AS mengakui juga bahwa ia mengkonsumsi sabu agar lebih semangat saat bekerja. “Kita tidak bisa melakukan pengembangan karena pelaku yang tidak mengenal penjual sabu tersebut,” tuturnya.

Dalam pengembangan yang sudah dilakukan, didapati pelaku bertemu dengan pembeli dengan cepat. Penjual sabu itu dikenal dengan nama Apoy. “Kita baru dengar ini si Apoy. Kita langsung DPO kan dan selidiki terus,” imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan Pasal pemakai atau penyalahguna yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a. Adapun dasar pasal ini, dikatakan Amir lantaran pelaku tidak masuk ke dalam unsur pengedar. demikian (Red).

BACA JUGA  Ambil Sabu dengan Rekan Suami Istri Sirih Berhasil Dibekuk Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini