spot_img
BerandaKorupsiKejari Lamandau Resmi Tetapkan HS Tersangka Korupsi Sarana Air Bersih

Kejari Lamandau Resmi Tetapkan HS Tersangka Korupsi Sarana Air Bersih

LAMANDAU  || gerbonginformasi.com –  Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jimmy Anderson, SH, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Angga Ferdian, SH, beserta staf Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, melaksanakan Tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi terkait peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non-standar perpipaan.

Kasus korupsi ini terjadi di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021. Pelaksanaan Tahap II ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA  Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga 20 Kali

Tersangka baru dalam kasus ini adalah H.S (60), seorang warga Kumai, Pangkalan Bun. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga terpidana.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian, menjelaskan bahwa H.S aktif terlibat dalam proyek tersebut, meskipun tidak tercatat dalam struktur kepengurusan CV. Kiran Karya Indah, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

“Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht). Yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai Kecamatan Belantikan Raya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun 2021,” ujarnya.

BACA JUGA  Barang Bukti 12 Gram  Sabu dan Pengedar Berhasil Diamankan

“Ini masih satu kesatuan dari perkara sebelumnya. Yang bersangkutan turut aktif dalam pekerjaan tersebut,” katanya.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021 ini, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 813.038.865,48. Kerugian ini meliputi anggaran konstruksi dan jasa konsultan pengawas.

“Sekarang sudah masuk tahap II berkas perkara tersebut lengkap secara formil dan materiil (P-21), dan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk dilakukan penuntutan,” jelasnya.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga terpidana: M. Gojaliansyah (pelaksana proyek/kontraktor), Nindyo Purnomo (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Marinus Apau (mantan Kepala Dinas Nakertrans yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Pejabat Pengguna Anggaran/PA),” ungkap Angga Ferdian.

BACA JUGA  Akibat Cekcok Berakhir Maut Seorang Pria Tewas Seorang Pria Tewas

Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta. Marinus Apau divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, M. Gojaliansyah telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa hukumannya, sementara Nindyo Purnomo masih berstatus buronan (DPO).

Sementara itu, Andri Yulianto, konsultan pengawas yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, masih dalam proses upaya hukum banding oleh JPU.

Kejaksaan Negeri Lamandau menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kita melihat fakta persidangan nanti,” pungkas Angga Ferdian. (Red)

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Ditangkap di Berau Setelah 2 Pekan Buron

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini